
Munduktemu, 16 Desember 2024 - Pemerintah Desa Munduktemu secara resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes) Tahun Anggaran 2025. Penetapan ini dilakukan melalui Musyawarah Desa yang melibatkan berbagai pihak, termasuk perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat.
Kepala Desa menyampaikan bahwa APBDes ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan. APBDes ini mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, sehingga pastisipasi dan transparansi menjadi kunci utama dalam proses penyusunannya.
Proses penyusunan APBDes ini dilakukan secara transparan dan melibatkan masyaraka6t sejak tahap perencanaan hingga evaluasi. Musyawarah Desa menjadi forum utama untuk menyerap aspirasi dan memastikan anggaran dialokasikan secara tepat sasarn.
Dengan penetapan APBDes ini, diharapkan pembangunan di Desa Munduktemu dapat berjalan lebih efektif, transparan dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

